Jenis Faktur Pajak
tipsDi Indonesia, terdapat beberapa jenis faktur pajak yang digunakan oleh pelaku usaha yang terdaftar sebagai pemungut pajak, antara lain:
- Faktur Pajak Penjualan: digunakan untuk mencatat transaksi penjualan barang atau jasa yang dilakukan oleh perusahaan.
- Faktur Pajak Pengganti: digunakan untuk mengganti faktur pajak yang telah rusak, hilang atau dicuri.
- Faktur Pajak Retur: digunakan untuk mencatat transaksi pengembalian barang atau jasa yang telah dibeli oleh pelanggan.
- Faktur Pajak Khusus: digunakan untuk mencatat transaksi khusus seperti barang bekas, bahan mentah, atau bahan baku.
- Faktur Pajak Masukan: digunakan oleh perusahaan untuk mencatat transaksi pembelian barang atau jasa dari pemasok yang juga terdaftar sebagai pemungut pajak.
- Faktur Pajak Keluaran: digunakan oleh perusahaan untuk mencatat transaksi penjualan barang atau jasa kepada pelanggan yang juga terdaftar sebagai pemungut pajak.
Setiap jenis faktur pajak memiliki aturan dan persyaratan penggunaan yang berbeda-beda, oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami peraturan dan persyaratan penggunaan faktur pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.
Apa Perbedaan antara Faktur Pajak dan Invoice?
Faktur pajak dan invoice keduanya digunakan sebagai bukti transaksi jual beli antara dua pihak, tetapi terdapat perbedaan dalam konteks penggunaannya.
Faktur pajak merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pelaku usaha yang terdaftar sebagai pemungut pajak dalam rangka memungut pajak dari transaksi jual beli barang atau jasa. Faktur pajak mencantumkan informasi yang diperlukan untuk keperluan perpajakan, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Faktur Pajak (NFP), serta rincian harga dan jumlah pajak yang harus dibayar. Faktur pajak memiliki kekuatan hukum yang sah dan harus disimpan oleh pembeli sebagai bukti pembayaran pajak.
Invoice, di sisi lain, merupakan dokumen yang diterbitkan oleh penjual kepada pembeli sebagai bukti pembelian barang atau jasa. Invoice berisi rincian lengkap tentang transaksi jual beli, seperti nama dan alamat penjual dan pembeli, jumlah barang atau jasa yang dibeli, harga satuan, jumlah total, serta syarat dan ketentuan pembayaran. Invoice tidak memiliki kekuatan hukum yang sama seperti faktur pajak, tetapi merupakan bukti yang penting dalam mengelola pembukuan dan keuangan perusahaan.