Faktur Pajak Uang Muka, Dasar Hukum dan Komponennya

Faktur Pajak Uang Muka, Dasar Hukum dan Komponennya

Faktur pajak uang muka adalah faktur pajak yang dikeluarkan oleh pelaku usaha sebagai bukti penerimaan uang muka dari pembeli. Faktur pajak uang muka biasanya diberikan ketika pelaku usaha telah menerima sebagian atau seluruh pembayaran dari pembeli sebelum barang atau jasa yang dipesan selesai diberikan. Artikel ini akan membahas tentang dasar hukum dan komponen-komponen faktur pajak uang muka.


Dasar Hukum Faktur Pajak Uang Muka


Dasar hukum pengenaan pajak atas uang muka adalah Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menjadi Undang-Undang. Pasal tersebut menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang atas pembayaran uang muka dapat dikreditkan apabila barang atau jasa yang dipesan telah selesai diberikan.


Selain itu, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2016 tentang Tata Cara Penggunaan Faktur Pajak Elektronik juga menjelaskan tentang penggunaan faktur pajak uang muka. Faktur pajak uang muka harus dikeluarkan sebelum pelaku usaha menerima pembayaran dari pembeli, dan jika pelaku usaha tidak dapat menyelesaikan barang atau jasa yang dipesan oleh pembeli, maka pelaku usaha harus mengembalikan uang muka tersebut kepada pembeli.


Komponen Faktur Pajak Uang Muka


Faktur pajak uang muka memiliki beberapa komponen yang harus diisi dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut ini adalah beberapa komponen yang harus terdapat pada faktur pajak uang muka:


Nomor Faktur Pajak

Nomor faktur pajak adalah nomor urut yang digunakan untuk mengidentifikasi faktur pajak. Nomor faktur pajak harus berbeda antara satu faktur dengan faktur lainnya. Nomor faktur pajak pada faktur pajak uang muka dimulai dengan angka "00".


Tanggal Terbit Faktur Pajak

Tanggal terbit faktur pajak adalah tanggal di mana faktur pajak diterbitkan. Tanggal terbit faktur pajak uang muka harus mencantumkan tanggal penerimaan uang muka.


Nama dan Alamat Pemilik Usaha

Nama dan alamat pemilik usaha harus tertera pada faktur pajak uang muka. Nama dan alamat tersebut harus sama dengan nama dan alamat yang terdaftar pada izin usaha.


NPWP Pemilik Usaha

NPWP pemilik usaha juga harus tertera pada faktur pajak uang muka. NPWP adalah nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai tanda pengenal wajib pajak.


Nama dan Alamat Pembeli

Nama dan alamat pembeli harus tertera dengan jelas pada faktur pajak uang muka.


Nomor dan Tanggal Surat Perjanjian Kerjasama

Nomor dan tanggal surat perjanjian kerjasama harus tertera pada faktur pajak uang muka. Surat perjanjian kerjasama adalah dokumen yang mengatur hubungan antara pemilik usaha dan pembeli.


Jumlah Uang Muka

Jumlah uang muka yang diterima harus tertera dengan jelas pada faktur pajak uang muka.


Jumlah Pajak

Jumlah pajak yang dikenakan atas uang muka harus tertera pada faktur pajak uang muka. Tarif pajak yang dikenakan atas uang muka adalah 10%.


Keterangan

Keterangan pada faktur pajak uang muka harus mencantumkan bahwa faktur pajak tersebut adalah faktur pajak uang muka.


Kesimpulan


Faktur pajak uang muka adalah dokumen yang digunakan untuk mencatat penerimaan uang muka yang diberikan oleh pembeli kepada pemilik usaha. Faktur pajak uang muka harus memenuhi ketentuan yang telah diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak. Semua komponen yang tertera pada faktur pajak uang muka harus diisi dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

Faktur Pajak Uang Muka, Dasar Hukum dan Komponennya
Baca Juga