Lowongan Kerja Bimbingan Konsultasi Belajar Nurul Fikri

Lowongan Kerja Bimbingan Konsultasi Belajar Nurul Fikri

Logo Bimbingan Konsultasi Belajar Nurul Fikri

Bergabunglah Bersama Bimbel Terbesar di Jakarta Sebagai Pengajar Handal dan Profesional. Lembaga Bimbingan dan Konsultasi Belajar yang sedang berkembang pesat saat ini Dibutuhkan Banyak Pengajar untuk Level ajar kelas SD, SMP dan SMA.

Pengajar Fulltime (PFT) - Lampung
Bimbingan Konsultasi Belajar Nurul Fikri
Responsibilities
  • Mengajar siswa / siswi untuk SD
  • Memberikan latihan soal-soal
  • Membantu meningkatkan progress perkembangan nilai siswa.
  • Membuat evaluasi hasil belajar siswa

Requirements
  • Sarjana (S-1) atau mahasiswa semester akhir dari PTN
  • Lebih disukai mempunyai pengalaman mengajar
  • Diutamakan mempunyai kesesuaian jurusan atau mempunyai kompetensi yg mendukung salah satu bidang studi yg diajarkan
  • Pengajar 6 SD, bisa guru senior SD, diutamakan yg memiliki perhargaan/prestasi di bidang pengajaran dan pendidikan


Kirimkan surat lamaran langsung atau via pos ke :
Kantor Wilayah BKB Nurul Fikri Lampung
Jl. Teuku Umar No.16 Kedaton Lampung
Telp. 0721 – 70 11 66
Atau email ke : bkbnflampung@gmail.com
Sumber: jobstreet.co.id (20 November 2013)

Catatan :
1. Cantumkan No. Telepon/Handphone Anda
2. Tuliskan kode posisi dan Bid.Studi yang dilamar dipojok kiri atas amplop folio coklat
3. Lampiran/attachment pada email ukurannya tidak lebih dari 1 Mb

Bagi yang berminat menjadi pengajar FULL TIME akan mendapatkan Fasilitas :
Gaji Tetap per bulan, sesuai dengan kualifikasi seleksi penerimaan dan tingkat kemahiran mengajar, tambahan honor mengajar dan insentif diluar jam kerja yg ditetapkan, honor dan insentif diluar 5 hari kerja, Takaful Kesehatan & Kecelakaan, Bonus Akhir Tahun Pelajaran, Santunan menikah dan melahirkan, THR dan Asrama bagi yang berasal dari Luar Jakarta

(catatan : Realisasi gaji pengajar yang telah bergabung sebelumnya bisa mencapai lebih dari 3 juta perbulan
untuk 5 hari kerja/ pekan dan total bisa mencapai 4 juta atau lebih dengan jam mengajar diluar hari kerja)

Baca Juga